Alamat: | Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta |
Telepon: | (0274) 515865 |
Website: | http://perizinan.jogjakota.go.id/ |
Deskripsi
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat , berdasarkan SE Mendagri NO 503/125/PUOD tahun 1997 perihal Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Perijinan di Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta membentukUnit Pelayanan Terpadu Satu Atap dengan Keputusan Walikota Yogyakarta No 01 tahun 2000 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap ( UPTSA ) Kota Yogyakarta.
Lembaga UPTSA hanya merupakan front office sedangkan untuk proses perizinannya tetap di instansi/SKPD tehnis. Untuk operasional UPTSA di tunjuk Koordinator UPTSA diberi tunjangan Daerah yang disetarakan dengan eselon IIIB, sekretaris UPTSA disetarakan dengan Eselon IVB
Jenis pelayanan yang ada di UPTSA: Akta Capil, HO, TDI, TDG, SIUP, IMBB, SAL, SAK, In-gang, IPPT, IPL, Sewa alat berat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk lembaga pelayanan perizinan yang definitif berupa Dinas Perizinan.
Wewenang
- Pemberian Izin
- Penolakan Izin
- Pencabutan Izin
- Legalisasi Izin
- Duplikat Izin
- Pengawasan Izin
Jenis Pelayanan Pada Dinas Perizinan berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta ada 29 jenis Izin, untuk lebih jelasnya silahkan klik pada menu “Jenis Izin dan Syarat” disamping.
Dapatkan artikel terbaru kami seputar tempat wisata dan tempat nongkrong yang tengah hits hanya di alamatjogja.