Kantor Pemerintahan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

Dinas Lingkungan Hidup
Alamat: Jl. Bimasakti No. 1 Yogyakarta
Telepon: (0274) 515876

AlamatJogja – Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai PERDA Propinsi DIY No 2 Tahun 2004 mempunyai fungsi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di daerah.Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas :

  • Menyusun program di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah.
  • Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
  • Melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan.
  • Melaksanakan pelayanan penunjangan terhadap penyelenggaraan pengendalian lingkungan oleh instansi di lingkungan pemerintah daerah.
  • Memfasilitasi penyelenggaran pengendalian lingkungan pemerintah kabupaten / kota.
  • Memberdayakan aparatur dan menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja dibidang pengendalian lingkungan.
  • Menyelenggarakan kegiatan ketata-usahaan

Dinas Perhubungan DI Yogyakarta

dishub-jogja
Alamat:Jalan Babarsari No.30, Caturtunggal
Telepon:(0274) 485775
Website:http://dishub.jogjaprov.go.id/

Deskripsi

Dalam rangka upaya untuk membangun kesejahteraan rakyat yang didukung dengan meningkatkan pelayanan jasa transportasi yang terpadu, tertib, lancar, selamat dan handal perlu dukungan dari instansi terkait, para operator, dan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan visi:

“Terwujudnya transportasi berkelanjutan dan terintegrasi yang mendukung pariwisata, pendidikan dan budaya menuju peradaban baru mendukung keistimewaan DIY “.

Klik di sini untuk informasi lainnya.

Dinas Kesehatan – Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

dinkes_yogyakarta
Alamat:Jalan Tompeyan III No.201, Tegalrejo
Telepon:(0274) 563153
Website:http://dinkes.jogjaprov.go.id/

VISI

Dinas Kesehatan yang mendukung terciptanya status kesehatan DIY yang tinggi sebagai pusat pelayanan dan pelatihan kesehatan yang bermutu, beretika dan berbudaya.

MISI

  • Mencegah meningkatnya resiko penyakit dan masalah Kesehatan.
  • Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan.
  • Menyediakan upaya kesehatan pemerintah dan swasta yang merata, bermutu dan berkeadilan.

Jam Operasional

  • Senin: 07.30 – 16.00 WIB
  • Selasa: 07.30 – 16.00 WIB
  • Rabu: 07.30 – 16.00 WIB
  • Kamis: 07.30 – 16.00 WIB
  • Jumat: 07.30 – 14.30 WIB
  • Sabtu: Tutup
  • Minggu: Tutup

Note: AlamatJogja menyediakan kumpulan alamat-alamat di kota Jogja seperti klinik, rumah sakit, pasar tradisional, tempat makan, tempat wisata hingga tempat kerajinan. Memudahkan kalian mengunjungi atau menghubungi tempat tersebut.

Dinas Perijinan Kota Yogyakarta

Dinas Perizinan Kota Jogjakarta
Alamat: Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta
Telepon: (0274) 515865
Website: http://perizinan.jogjakota.go.id/

Deskripsi

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat , berdasarkan SE Mendagri NO 503/125/PUOD tahun 1997 perihal Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Perijinan di Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta membentukUnit Pelayanan Terpadu Satu Atap dengan Keputusan Walikota Yogyakarta No 01 tahun 2000 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap ( UPTSA ) Kota Yogyakarta.

Lembaga UPTSA hanya merupakan front office sedangkan untuk proses perizinannya tetap di instansi/SKPD tehnis. Untuk operasional UPTSA di tunjuk Koordinator UPTSA diberi tunjangan Daerah yang disetarakan dengan eselon IIIB, sekretaris UPTSA disetarakan dengan Eselon IVB
Jenis pelayanan yang ada di UPTSA: Akta Capil, HO, TDI, TDG, SIUP, IMBB, SAL, SAK, In-gang, IPPT, IPL, Sewa alat berat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk lembaga pelayanan perizinan yang definitif berupa Dinas Perizinan.

Wewenang

  • Pemberian Izin
  • Penolakan Izin
  • Pencabutan Izin
  • Legalisasi Izin
  • Duplikat Izin
  • Pengawasan Izin

Jenis Pelayanan Pada Dinas Perizinan berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta ada 29 jenis Izin, untuk lebih jelasnya silahkan klik pada menu “Jenis Izin dan Syarat” disamping.

Dapatkan artikel terbaru kami seputar tempat wisata dan tempat nongkrong yang tengah hits hanya di alamatjogja.