Alamat: | Jl. Bimasakti No. 1 Yogyakarta |
Telepon: | (0274) 515876 |
AlamatJogja – Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai PERDA Propinsi DIY No 2 Tahun 2004 mempunyai fungsi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di daerah.Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas :
- Menyusun program di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah.
- Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
- Melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan.
- Melaksanakan pelayanan penunjangan terhadap penyelenggaraan pengendalian lingkungan oleh instansi di lingkungan pemerintah daerah.
- Memfasilitasi penyelenggaran pengendalian lingkungan pemerintah kabupaten / kota.
- Memberdayakan aparatur dan menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja dibidang pengendalian lingkungan.
- Menyelenggarakan kegiatan ketata-usahaan